Petani STaM Minta Pemkab-BPN Cilacap Kawal Reforma Agraria

by -55 Views

Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STaM) bersama sejumlah kelompok tani di Cilacap mendatangi Kantor Bupati Cilacap pada Kamis (24/9/2026). Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, mereka meminta agar pengaturan reforma agraria tidak berhenti pada pengesahan undang-undang, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata yang berdampak langsung bagi petani.

Para petani menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi di Pendopo Wijayakusuma Cakti. Pertemuan itu dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Cilacap Annisa Fabriana dan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto.

Petani soroti redistribusi dan konflik tanah

Ketua STaM Sugeng mengatakan, pihaknya mendorong pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sesuai harapan petani. Menurut dia, perjuangan terhadap agenda tersebut selama ini dilakukan di tingkat lokal maupun nasional.

“Kami mewakili petani mendorong agar terlaksananya UU Pengaturan Reforma Agraria sesuai harapan para petani, yang selama ini sedang diperjuangkan, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Sugeng seusai audiensi.

Dalam pertemuan itu, STaM menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang masih menjadi perhatian. Isu yang dibahas antara lain redistribusi tanah, penyelesaian persoalan di wilayah yang menjadi objek reforma agraria, serta perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Sugeng secara khusus menyinggung persoalan tanah di lima desa di Kecamatan Cipari. Ia berharap aturan reforma agraria dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.

Ia juga mengajak pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan undang-undang itu agar manfaatnya tidak melenceng dari sasaran dan benar-benar diterima masyarakat, terutama petani.

“Jadi poin penting setelah ada UU Pengaturan Reforma Agraria, bagaimana kerja undang-undang ini kita kawal agar manfaatnya dirasakan masyarakat, khususnya kaum petani,” kata Sugeng.

Warga Desa Mulyadadi, Kecamatan Cipari, tersebut berharap hadirnya Undang-Undang Reforma Agraria dapat membantu menyelesaikan persoalan tanah di tengah masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya UU Reforma Agraria, persoalan di masyarakat berkaitan dengan tanah dapat terselesaikan dan tercukupi,” ujarnya.

BPN menunggu kewenangan pemerintah pusat

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Andri Kristanto menyatakan akan ikut mengawal aturan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara langsung karena kewenangan terkait undang-undang itu berada di pemerintah pusat.

“Jadi kita sambil menunggu, sambil bareng-bareng juga mengawal. Kita di daerah tidak bisa langsung memutuskan ya, karena itu kewenangan pusat,” ujar Andri.

Andri menyebut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memuat 15 poin, salah satunya mengatur konflik reforma agraria. Sambil menunggu perkembangan aturan tersebut, Kantor Pertanahan Cilacap akan berupaya mencari solusi yang dapat diterima para pihak sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya telah membantu masyarakat melalui program reforma agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria. Namun, apabila pelaksanaan program tersebut dinilai belum maksimal, Andri berharap undang-undang yang akan mengatur reforma agraria dapat memperkuat penyelesaian persoalan di lapangan.

“Kalau kita sudah berupaya selama ini membantu masyarakat melalui program yang ada sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Reforma Agraria. Kalau itu dirasa memang belum maksimal, semoga dengan Undang-undang Reforma Agraria, nantinya menjadi maksimal,” pungkasnya.

Source link