Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Kedamean pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial FH (28) dan HYU (27). Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi dua hari sebelumnya.
Motor Hilang Saat Dipakai Latihan Paskibra
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.
Sepeda motor tersebut diparkir di area rest area tanpa mengunci setang. Kunci kendaraan disimpan di dalam dashboard. Ketika latihan berlangsung, anak korban sempat mengambil minuman dari jok sepeda motor.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, seusai latihan, ia kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor itu sudah tidak ada. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Polisi Amankan Motor dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.
Petugas bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Hasilnya, FH dan HYU berhasil diamankan bersama sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selain kendaraan korban, polisi menyita dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta sebuah postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor. Barang-barang tersebut turut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pencurian dan menelusuri keberadaan kendaraan milik korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban,” ujar Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Dalam interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang. Selanjutnya, FH dan HYU beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.





