Demi 26 Karyawan, Suliyana Buka Paksa Pintu Warung WSL

by -51 Views

Penutupan Warung Mbok Sul (WSL) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, berdampak langsung pada 26 karyawan. Usaha kuliner yang terkait dengan sengketa rumah tangga penyanyi lokal Banyuwangi, Suliyana, dan Dio Arli Rahardi itu ditutup dan dipasangi gembok serta banner segel oleh pihak Dio.

Sejumlah pekerja mengaku tidak dapat bekerja sejak Sabtu (26/9/2026). Mereka berada dalam ketidakpastian karena persoalan yang semula berkaitan dengan gugatan cerai Suliyana terhadap Dio di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi turut memengaruhi operasional warung dan penghasilan karyawan.

Suliyana Buka Gembok Warung

Senin siang (28/9/2026), Suliyana datang ke lokasi bersama para karyawan dan tim kuasa hukumnya, Firdaus dkk. Kedatangan itu disebut sebagai upaya membuka kembali tempat usaha sekaligus memperjuangkan hak pekerja yang tidak dapat masuk kerja.

Proses tersebut sempat diwarnai adu mulut dengan sejumlah orang yang berjaga di lokasi dari pihak Dio. Di tengah situasi itu, Suliyana menyatakan dirinya memiliki hak untuk masuk ke tempat usaha tersebut karena berstatus sebagai istri Dio.

“Saya istrinya, saya berhak masuk,” kata Suliyana di lokasi.

Suliyana kemudian memukul gembok menggunakan palu. Setelah itu, karyawan membantu memotong besi gembok dengan mesin gerinda hingga akses ke warung dapat dibuka.

Kuasa hukum Suliyana, Firdaus, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena 26 karyawan terancam kehilangan kesempatan bekerja akibat konflik pribadi para pihak. Ia menilai status kepemilikan usaha yang disengketakan seharusnya dibahas melalui jalur pengadilan, bukan dengan menutup tempat usaha.

“Ada 26 karyawan di satu outlet ini, jangan sampai tidak kerja lantaran persoalan Bu Suliyana dan Pak Dio. Apalagi sekarang masih bersengketa di pengadilan terkait harta gono-gininya dan belum ada penetapan pengadilan,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, pembukaan gembok dilakukan agar kliennya dapat kembali masuk ke area yang disebutnya sebagai wilayah milik Suliyana. Ia menambahkan, apabila outlet tersebut dianggap sebagai harta bersama, penyelesaiannya harus menunggu proses di PA Banyuwangi.

Kedua Pihak Berbeda Pandangan

Firdaus menjelaskan, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan bangunan WSL terbit pada 2019, setelah Suliyana dan Dio menikah pada 2017. Atas dasar itu, ia menyebut aset tersebut masuk kualifikasi harta bersama sehingga kedua pihak memiliki hak atas tanah dan pengelolaannya.

Suliyana memiliki keterangan berbeda mengenai asal-usul aset. Ia mengatakan rencana membuka usaha tersebut berasal darinya. Menurut Suliyana, tanah dan bangunan dibeli menggunakan uang hasil penjualan sawah yang dimilikinya sebelum menikah, meski sertifikat kemudian tercatat atas nama Dio.

Ia tidak menjelaskan alasan pengajuan cerai secara rinci. Suliyana hanya menyebut ada hal yang tidak dapat ditoleransi sehingga memilih mengakhiri pernikahan.

Sementara itu, kuasa hukum Dio, Iqbal, menyatakan penutupan dilakukan karena legalitas formal usaha terdaftar atas nama kliennya. Dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan merek disebut menggunakan nama Dio.

Iqbal juga mengatakan pengelolaan WSL sempat diserahkan kepada Suliyana selama sekitar satu tahun ketika konflik internal berlangsung. Dio, menurut dia, kemudian merintis usaha warung baru. Namun, permintaan transparansi laporan keuangan dan pembukuan WSL disebut sulit dipenuhi, meski Dio dinilai telah memberikan kontribusi aset dan modal sejak awal pendirian usaha.

Atas pembukaan gembok secara paksa, tim hukum Dio menyatakan sedang mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan pidana. Iqbal menyebut pihaknya memiliki nota pembelian gembok dan kunci yang baru dipasang.

Source link