KPK Mengumumkan 15 Pegawainya Tersangka dalam Kasus Dugaan Pungli – Waspada Online

by -81 Views
KPK Mengumumkan 15 Pegawainya Tersangka dalam Kasus Dugaan Pungli – Waspada Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 15 pegawai tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik KPK. Mereka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta, dan beberapa petugas Rutan KPK lainnya. Modus operandi yang dilakukan adalah memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan, seperti percepatan masa isolasi, penggunaan handphone, dan powerbank dengan imbalan uang mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta.

Uang yang diterima oleh para tersangka bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta per bulan. Mereka menggunakan beberapa istilah sandi seperti ‘banjir’ untuk info sidak, ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ untuk transaksi uang, dan ‘botol’ untuk telepon seluler dan uang tunai.

Pungli yang dilakukan oleh para tersangka terjadi sejak 2019 hingga 2023 dengan total uang yang diterima sekitar Rp6,3 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran uang dan penggunaannya lebih lanjut.