Pemerintah akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari – Waspada Online

by -63 Views
Pemerintah akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari – Waspada Online

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keppres untuk menindaklanjuti sanksi pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keppres tersebut akan diterbitkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. “Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Rabu (3/7).

Pemerintah menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Setelah pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB, dan Hasyim Asy’ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Hasyim dilaporkan oleh seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.

Tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel tempat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari lebih memprioritaskan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.