Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar publik melihat proses hukum terhadap Hasto secara keseluruhan. Maqdir menekankan pentingnya menjalankan proses hukum dengan baik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau golongan tertentu.
Menurut Maqdir, KPK cenderung mengesampingkan hal-hal substansial dengan hanya memperhatikan aturan-aturan formal. Meskipun demikian, Maqdir tidak merinci secara jelas mengenai substansi dari kasus suap yang menimpa Hasto. Dia menegaskan bahwa aturan formal seharusnya tidak menghalangi penegakan aturan substansial yang lebih penting. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK dan tangannya diborgol. Saat keluar dari ruangan penyidik, Hasto memberi sapaan kepada kuasa hukumnya dan tidak memberikan keterangan mengenai penahannya. Hasto hanya memberi sapaan kepada awak media dan kader PDIP yang hadir. Selama pemeriksaan, Hasto didampingi oleh tim hukumnya, Maqdir Ismail, serta beberapa kader PDIP seperti Komarudin Watubun, Ribka Tjiptaning, dan Guntur Romli.