Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kebijakan efisiensi anggaran pada kementerian/lembaga dilakukan karena sekitar 30 persen pengeluaran dari APBN mengalami kebocoran atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Yusril ini terkait dengan tindak lanjut Presiden Prabowo Subianto terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Presiden Prabowo memutuskan penghematan anggaran untuk membangun Indonesia dalam lima tahun ke depan dengan menginvestasikan 30 persen APBN atau senilai 20 miliar dolar AS untuk program bantuan langsung dan pembiayaan megaproyek. Penghematan tersebut akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia dan diharapkan membuat Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045. Presiden juga meminta efisiensi anggaran terutama pada program-program yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, namun tidak akan berdampak pada layanan publik atau belanja pegawai.
Yusril Ihza Ungkap Alasan Efisiensi Anggaran: Temuan Menjanjikan
