Pagar Laut Tangerang: Periksa Kades Kohod oleh Bareskrim Polri

by -27 Views

Dittipidum Bareskrim Polri memanggil empat tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk keperluan pemeriksaan pada pekan depan. Empat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua penerima kuasa. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa mereka diundang untuk pemeriksaan pada hari Senin atau Selasa mendatang. Pihak Dittipidum telah mengirim surat pemanggilan kepada mereka, dengan aturan waktu jeda 3 hari sejak surat dikirim hingga kedatangan tersangka.

Dittipidum Bareskrim Polri berharap para tersangka dapat hadir pada pemeriksaan yang bertempat di Gedung Bareskrim Polri. Selain pemanggilan keempat tersangka, pihak penyidik juga tengah melakukan berbagai upaya seperti memeriksa saksi tambahan, termasuk saksi ahli pidana. Hasil laboratorium forensik (labfor) juga telah diterima untuk menguji keabsahan warkat. Keempat tersangka diduga bersama-sama menyusun dan menggunakan surat palsu terkait dengan dokumen-dokumen yang dibuat sejak 2023 hingga 2024.

Ini merupakan bagian dari kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah menyita 263 warkat yang akan diperiksa keabsahannya oleh labfor. Selain itu, barang bukti seperti printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya juga disita sebagai alat potensial untuk memalsukan dokumen. Semua proses penyelidikan ini merupakan langkah serius dari Dittipidum Bareskrim Polri dalam menyelesaikan kasus pemalsuan yang tengah dihadapi.