Indonesia Police Watch (IPW) telah mengajukan permintaan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menegakkan tatanan hukum yang sesuai di wilayah Solok dan Sumatera Utara. Hal ini dipicu oleh kegiatan penertiban oleh anggota TNI yang diduga berada di luar lingkup tugas mereka, seperti penggerebekan tiga gudang oli palsu di Kecamatan Percut Seituan tanpa melibatkan polisi. IPW menyatakan bahwa intervensi TNI dalam penegakan hukum di dua wilayah tersebut dapat mengganggu tatanan hukum yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan negara. Hal ini dianggap sebagai tindakan intervensi yang melanggar kewenangan penegakan hukum yang seharusnya menjadi domain Polri dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. IPW juga menyoroti kontradiksi antara peran TNI dan Polri dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Tap MPR No VII tahun 2000. Dalam konteks ini, IPW menegaskan bahwa penegakan hukum oleh aparat TNI di Solok dan Medan seharusnya melibatkan dan diserahkan sepenuhnya kepada Polri sesuai dengan kewenangan dan peran yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.
Alasan IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparatur: Temuan Menjanjikan
