KPK Periksa Mantan Pejabat Pajak Terkait Gratifikasi Rp21,5 M

by -7 Views

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 25 Februari. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dan Haniv enggan memberikan komentar setelah pemeriksaan selesai. KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi yang kemudian digunakan untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya. Total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21.560.840.634. Haniv meninggalkan gedung tersebut setelah pemeriksaan selesai tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. (wol/kompastv/ryp/d2)

Source link