Sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadwal sidang tersebut telah ditetapkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta, sebagaimana yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus. Sidang ini didaftarkan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung, dan tim pada Jumat, 7 Maret 2025. Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah penyidikan selesai.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini telah melalui proses sesuai prosedur dan bukan karena tekanan atau target tertentu. Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses ini telah melalui tahapan yang lengkap dan tidak ada upaya untuk mempercepat proses hukum ini. Semua pihak akan menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses hukum yang berkaitan dengan kasus ini.