Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mengajukan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya memberikan imbauan terkait dugaan pemangkasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, pemangkasan anggaran ini merupakan tindakan delik pidana yang harus diselidiki oleh KPK. Dia yakin bahwa di balik proyek-proyek pengadaan barang dan jasa negara, pasti terdapat praktik korupsi. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi penurunan harga makanan dalam program MBG dan meminta Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk memperbaiki sistem tata kelola program tersebut untuk menghindari masalah lebih besar di masa mendatang. Mereka berharap agar informasi terverifikasi dengan baik sebelum menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Setyo menekankan pentingnya pengecekan dan perbaikan sistem demi mencegah terjadinya permasalahan lebih lanjut. Selain itu, jika ditemukan bukti cukup dalam kasus dugaan pemotongan anggaran MBG, KPK bisa meningkatkannya menjadi tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika terbukti terlibat. Penyelidikan tersebut bisa menjadi langkah dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara.
Pakar Hukum Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BGN – Waspada Online
