Pernyataan CERI Terkait Dugaan Blending BBM oleh Pertamina

by -13 Views

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan komentar terkait pernyataan Jaksa Agung yang menyangkal kebijakan blending bahan bakar minyak (BBM) sebagai kebijakan Pertamina. Berdasarkan dokumen kontrak antara PT OTM dan Direktorat Pertamina Pemasaran dan Niaga (Persero) (PPN), proses blending BBM masih dilakukan di Terminal BBM PT OTM. Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menjelaskan bahwa perjanjian ini disepakati setelah Riza Chalid memperoleh kepemilikan terminal BBM dari Oil Tanking Deutschland dan mengubahnya menjadi PT Orbit Terminal Merak.

Amandemen yang dilakukan pada tahun 2017 menambahkan ketentuan baru terkait pembayaran Thruput fee untuk pekerjaan tambahan seperti in-tank blending, injection additive/dyes, dan analisa sample. Meskipun begitu, laporan pemeriksaan BPK RI tidak menyebutkan adanya temuan terkait kontrak penggunaan TBBM PT OTM oleh Subholding Pertamina Patra Niaga.

Yusri juga menyoroti pernyataan yang disebutkan oleh BPK RI bahwa tidak ada blending atau pengoplosan BBM, karena menurutnya proses ini masih berjalan baik. Dia juga menegaskan bahwa pengoplosan BBM dan minyak mentah adalah hal yang sah jika dilakukan di kilang atau fasilitas TBBM yang memiliki izin pengolahan.

Di samping itu, Yusri juga membahas perkiraan kerugian negara akibat kasus ini dan menyoroti pentingnya transparansi dan good corporate governance (GCG) dalam menjalankan bisnis oleh Pertamina. Presiden Prabowo Subianto juga diharapkan telah memberikan pesan kepada Dirut Pertamina untuk memperbaiki proses bisnisnya agar produk BBM semakin berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Jika tidak, upaya penegakan hukum oleh Kejagung dianggap tidak bermakna.

Source link