Analisis Kekurangan Hukum dalam Penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bank Aceh

by -21 Views

Bank Aceh terancam mengalami dualisme kepemimpinan setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025. Keputusan ini menuai pro kontra karena dianggap cacat hukum dan berpotensi merugikan stabilitas bank serta kepercayaan publik.

Beberapa kejanggalan dalam proses pelantikan itu termasuk ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, absennya pemberitahuan resmi RUPSLB yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh, dan ketidakhadiran sebagian besar pemegang saham dalam rapat tersebut.

Selain itu, keputusan tersebut juga menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank terkait penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama tanpa persetujuan dari OJK. Sebelumnya, Dewan Komisaris Bank Aceh telah menunjuk M. Hendra Supardi sebagai PLT Direktur Utama yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK, namun keputusan ini dibatalkan dengan kedatangan Fadhil Ilyas.

Pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang kembali mengangkat Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh memicu kekhawatiran terhadap stabilitas keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Karena itu, berbagai pihak meminta klarifikasi dan langkah hukum dari OJK untuk menanggapi situasi ini demi menjaga transparansi dan tata kelola yang baik dalam bank daerah demi kepentingan masyarakat luas.

Source link