Koalisi Masyarakat Sipil Soroti RUU KUHAP: Analisis Lengkap

by -16 Views

Koalisi Masyarakat Sipil Jakarta Melihat Penambahan Kewenangan Polisi dalam RUU KUHAP

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta, Fadil Alfathan, menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi dalam draft Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Fadil mengkritik dominasi polisi dalam RUU KUHAP yang beredar di masyarakat dan menilai bahwa polisi tidak dievaluasi dengan semangat yang memadai terkait sistem peradilan pidana yang mereka jalankan.

Lebih lanjut, Fadil menyoroti kritik terhadap kinerja polisi yang dianggap buruk namun mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam RUU KUHAP. Dia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap pemangkasan kewenangan kejaksaan dalam konteks pidana korupsi sementara kewenangan polisi diperluas. Menurut Fadil, hal ini menimbulkan masalah sistemik dalam hukum acara pidana.

Koalisi Masyarakat Sipil Jakarta berupaya untuk mendorong pengawasan yang lebih berjenjang yang mengedepankan lembaga yudisial dalam menangani kasus pidana. Mereka memperjuangkan perlunya pembatasan kewenangan dan pengawasan terhadap polisi dalam proses penyidikan hukum. Fadil juga menyoroti keabsahan dalam penetapan status tersangka dan penahanan yang masih dianggap tidak sesuai dengan prinsip HAM Internasional.

Dengan penekanan pada integrasi sistem hukum yang lebih baik, Koalisi Masyarakat Sipil Jakarta berharap dapat memperbaiki keterpisahan yang terjadi dalam penegakan hukum saat ini. Mereka menuntut perubahan yang sistemik dalam hukum acara pidana untuk menghasilkan keadilan yang lebih mantap dan terintegrasi di Indonesia.

Source link