Kemenhan Tepis Isu Revisi UU TNI: Berita Terbaru – Waspada Online

by -13 Views

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap tugas baru TNI yang diyakini dapat mengancam kebebasan berpendapat. Brigjen Frega Wenas Ferdinand Inkiriwang dari Kemenhan menegaskan bahwa tugas TNI tidak akan berdampak negatif pada kebebasan berpendapat masyarakat. Menurutnya, kegiatan pertahanan siber yang dilakukan TNI tidak bertujuan untuk memata-matai warga sipil, tetapi fokus pada penegakan kedaulatan dan keselamatan negara.

Frega menjelaskan bahwa siber telah menjadi domain penting dalam operasi militer, di mana berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Singapura, telah membentuk korps siber sendiri. Ancaman yang dihadapi dalam ruang siber mencakup peretasan, sabotase digital, dan serangan terhadap infrastruktur kritis nasional. Oleh karena itu, peningkatan peran TNI dalam bidang pertahanan siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Frega menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam pertahanan siber bertujuan untuk menghadapi ancaman yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Kolaborasi antara TNI, BSSN, Kemenkominfodigi, dan Polri menjadi kunci dalam memastikan setiap lembaga memenuhi peran dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa tumpang tindih. Dengan penguatan pertahanan siber, diharapkan TNI dapat beroperasi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa merugikan kepentingan nasional.

Source link