Revisi Perda KTR Dapat Dukungan Positif dari Pelaku Ekonomi Kreatif

by -11 Views

Pemerintah Kota Pematangsiantar sedang memproses revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda No 12/2018) dengan pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik. Langkah ini disambut baik oleh pelaku ekonomi sektor kreatif di daerah Sumatera Utara, termasuk Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatra Utara, H. Muhammad Ichsan Nasution. Ia menyatakan bahwa revisi Perda KTR memberikan kesempatan bagi sektor kreatif di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Ketua Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh, juga mengungkapkan bahwa aturan larangan merokok kerap menghambat penyelenggaraan event di Lapangan H Adam Malik. Wacana revisi ini muncul karena keterbatasan anggaran yang menjadi faktor penghambat dalam penyelenggaraan event besar. Diskusi detil teknis perubahan Perda KTR dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Siantar dan DPRD Siantar.

Pengamat Sosial Sumatera Utara, Boy Iskandar Warongan, juga memberikan dukungan terhadap keputusan Pemko Siantar untuk merevisi Perda KTR. Sejak penerapan Perda KTR pada 2018, aktivitas promosi dan acara terkait produk tembakau menjadi terbatas, berdampak pada pemasukan anggaran dan pertumbuhan UMKM. Boy juga mengkritisi penerapan KTR yang dinilainya tidak jelas dalam implementasi dan pengawasannya. Semua pihak menantikan hasil finalisasi dari revisi Perda KTR ini sebelum dievaluasi ke tingkat provinsi.

Source link