Pentingnya Izin Polisi Bagi Wartawan Asing Meliput – Polri Ingatkan

by -30 Views

Polri menjelaskan tentang persyaratan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang melakukan liputan di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengawasan kepolisian terhadap orang asing sesuai permintaan penjamin. Tujuan peraturan ini adalah memberikan pelayanan dan perlindungan kepada wartawan asing yang bertugas di seluruh Indonesia, terutama di daerah rawan konflik. SKK diperlukan sesuai permintaan penjamin, bukan merupakan persyaratan wajib bagi wartawan asing. Meskipun tanpa SKK, wartawan asing tetap dapat melaksanakan tugas di Indonesia asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku. Aturan SKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mencegah ancaman terhadap keamanan dan keselamatan mereka. Sehingga, penerbitan SKK dibuat dalam kerjasama antara penjamin dan pihak terkait. Dalam konteks ini, Polri menegaskan bahwa SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan sebagai persyaratan wajib. Sehingga, penyebutan kata “wajib” dalam pemberitaan terkait dengan SKK tidak sesuai, karena penerbitan SKK hanya dilakukan berdasarkan permintaan penjamin.

Source link