KPK Terima Aduan Gratifikasi Lebaran Idul Fitri – Waspadai 605 Objek

by -8 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 laporan gratifikasi yang terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dari 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa total nilai dari 605 objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp341 juta. Dari total laporan yang diterima, 520 di antaranya adalah laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi yang dilaporkan meliputi berbagai barang seperti karangan bunga, hidangan, makanan, minuman, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, cinderamata, uang tunai, dan lain sebagainya.

Budi juga menyampaikan bahwa seluruh laporan gratifikasi yang diterima akan dianalisis untuk menentukan statusnya, apakah harus dilaporkan sebagai milik negara atau bisa menjadi milik pelapor. KPK juga memberikan apresiasi kepada aparatur sipil negara yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai komitmen awal dalam pencegahan korupsi. Selain itu, KPK juga masih membuka kesempatan bagi pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, dengan batas waktu pelaporan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, jika sudah terlanjur menerima, maka mereka diharapkan segera melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. Seluruh upaya ini dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi dan penegakan integritas di lingkungan ASN.

Source link