Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan dan suap proses PAW anggota DPR periode 2019–2024. Keputusan tersebut menjadikan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian. Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Mereka pun memerintahkan jaksa untuk membawa sejumlah saksi dalam sidang berikutnya.
Hakim Rios juga menyampaikan bahwa biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir. Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam berbagai perintah illegal, seperti meminta seseorang untuk menghilangkan barang bukti saat OTT oleh KPK.
Eksepsi yang diajukan Hasto menyinggung bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah partainya memecat Joko Widodo sebagai kader PDIP. Namun, Majelis Hakim sudah menolak eksepsi tersebut dan akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Hal ini memberikan gambaran jelas bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan kepada pejabat publik ternama.