Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disita oleh penyidik telah dipindahkan ke lokasi yang aman. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa motor tersebut tidak lagi berada di rumah Ridwan Kamil dan telah dipindahkan oleh penyidik. Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang lokasi penyimpanan motor tersebut.
Pada tanggal 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023. Sebagai hasil dari penggeledahan tersebut, sepeda motor Royal Enfield disita. Ridwan Kamil kemudian mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti tersebut kepada penyidik, yang kemudian disetujui oleh KPK dengan syarat sepeda motor tersebut tidak dijual.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma. Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB sekitar Rp222 miliar.