Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan prinsip prudent. Dalam hal ini, Budi Arie menekankan pentingnya menjalankan Kopdes secara hati-hati dan memperhatikan segala aspek guna mengurangi kemungkinan risiko. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa, dengan keuntungan yang akan dibagikan kepada anggota yang sebagian besar adalah warga desa itu sendiri.
Kopdes juga akan memiliki peran yang signifikan dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan bagian dari implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa, dengan rencana peluncuran resmi pada 28 Oktober 2025.
Diharapkan, Kopdes dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi masyarakat desa dan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa. Dengan demikian, diharapkan Kopdes dapat menjadi salah satu faktor penting dalam memajukan perekonomian masyarakat desa secara keseluruhan.