Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi, afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia.
Gugatan tersebut bertujuan untuk meninjau Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dinilai melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut, yang mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan batasan pembayaran pertama kali maksimum 20% dari manfaat pensiun, dianggap merugikan pekerja buruh, khususnya karyawan PT Freeport Indonesia.
Para pekerja tersebut menuntut keputusan Uji Materiil dengan alasan bahwa pembayaran manfaat pensiun harus bersifat sukarela, manfaat pensiun itu sendiri adalah pengganti uang pesangon dan penghargaan masa kerja, dan Pasal 161 dan 164 UU P2SK dapat mengarah pada berbagai kerugian yang tidak adil bagi para peserta dana pensiun. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di antara karyawan Freeport Indonesia, yang akhirnya mengajukan gugatan judicial review ke MK untuk memperjuangkan hak-hak pensiun mereka yang dianggap terancam oleh aturan baru tersebut.
Dalam petitumnya, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka menegaskan harapan agar aturan pensiun dikembalikan seperti semula tanpa adanya pembatasan dalam pembayaran manfaat pensiun. Selain itu, mereka juga meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal yang membatasi pengambilan dana pensiun secara berkala.





