LBH PB SEMMI Minta Polres Dompu Hentikan Penyelidikan Kasus Mantan Kades Jala
LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena merasa tidak terima diberhentikan saat masa jabatannya. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI, yang juga menjadi kuasa hukum Syahbudin, menilai kasus ini sebagai kriminalisasi atas kewenangan administratif kepala desa.
Menurut Gurun, Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023 menjadi dasar pemberhentian perangkat desa yang kemudian diisi oleh pelaksana harian baru. Namun, Bupati Dompu menerbitkan surat pembatalan yang dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI menilai tidak ada penyelewengan dana desa, karena gaji yang seharusnya diterima pelapor telah dialihkan kepada pejabat perangkat desa pengganti secara sah.
Gurun menegaskan bahwa jika penyelidikan terhadap Syahbudin terus berlanjut, meskipun bukan tindak pidana, pihaknya akan membawa kasus ini ke Kapolri dan instansi berwenang lainnya. Gurun menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan abuse of power.





