Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan disampaikan bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti. Menurut Obor, investigasi dan pengaduan masyarakat menunjukkan bahwa anggaran lebih dari Rp 60 miliar yang dialokasikan untuk program internet publik sejak 2020-2025 tidak memberikan dampak yang nyata. Warga melaporkan bahwa layanan internet yang dijanjikan tidak terlihat, sehingga IPAR mengambil langkah hukum untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh. Arogansi birokrasi yang menghalangi akses informasi harus dihentikan, dan IPAR menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Oleh karena itu, IPAR berharap KPK dapat mengungkap dan mengadili para pelaku korupsi agar keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
Skandal Kadiskominfo Depok Dilaporkan ke KPK: Perspektif Publik





