Remaja di Situbondo Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

by -36 Views

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seorang remaja berusia 18 tahun di Situbondo terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian akhir Oktober 2025. Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, pelaku yang berinisial MSH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti kuat dan keterangan saksi. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang mencurigai hubungan kedua belah pihak. Korban adalah seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Jatibanteng yang menjadi sasaran tindakan tersangka di beberapa lokasi di Sumbermalang. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan mendukung korban dengan pendampingan psikologis. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Situbondo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan melakukan pengawasan untuk mencegah kasus serupa. Polisi terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Source link