Seorang pekerja di perusahaan logistik di Desa Kemantren, Kabupaten Lamongan, mengungkapkan pengalamannya menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Bambang Sutomo (47 tahun), yang telah bekerja selama lebih dari 13 tahun di perusahaan tersebut, tiba-tiba di-PHK pada November 2025 tanpa alasan yang jelas. Dugaan pelanggaran yang disebutkan terkait dengan kerusakan round sling pada alat crane pengangkat barang. Meskipun telah melaporkan kondisi tersebut kepada manajemen sebelumnya, Bambang tetap di-PHK tanpa menerima hak pesangon yang seharusnya. Setelah melalui mediasi internal tanpa hasil, Bambang bersama kuasa hukumnya, Moch. Firman Adi Prasetyo dan Ivan Situmeang, mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan. Mereka menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur dan pengabaian hak pekerja merupakan pelanggaran hukum yang perlu mendapatkan penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka menuntut agar hak-hak Bambang dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Selain itu, mereka juga menyoroti perlindungan bagi pekerja kontrak seperti Bambang dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai kasus pemutusan hubungan kerja yang menimpa Bambang Sutomo.
Pria Gresik Korban PHK oleh Perusahaan Asing di Lamongan: Kisah Pahit





