Pada Jumat malam, 23 Januari 2026, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo melantik dan mengukuhkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep untuk masa jabatan 2025-2029 di Pendopo Agung Keraton Sumenep. Dalam pidatonya, Bupati Fauzi menegaskan peran penting KI sebagai lembaga independen yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik. Komisi Informasi memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi, memastikan kepatuhan badan publik, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban terkait informasi publik. Bupati juga menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam mewujudkan keterbukaan informasi serta mencatat bahwa dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah yang memiliki lembaga KI tingkat kabupaten/kota. Komisioner baru, Kamarullah, berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Kabupaten Sumenep dengan melanjutkan kontribusi positif dari kepemimpinan sebelumnya. Pasca pelantikan, Kamarullah menyatakan bahwa KI Sumenep akan merumuskan program kerja baru dengan mengadopsi capaian positif dari kepengurusan sebelumnya untuk mencapai Kabupaten yang lebih informatif.
KI Sumenep akan Dorong Kabupaten Lebih Informatif





