Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa dua tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Sebaliknya, satu tersangka lainnya yang masih dalam status DPO saat ini sedang dalam pengejaran untuk mengetahui keberadaannya.
Dua tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa adalah Kepala Desa Tarai Bangun AM (36) dan mantan Sekretaris Desa EP (49). Sedangkan tersangka lain yang masih menjadi DPO diduga turut serta dalam proses pemalsuan surat tanah. Namun, identitas serta peran lebih lanjut dari tersangka yang sedang buron tersebut belum dijelaskan oleh pihak kepolisian. Pelimpahan tahap II dilakukan pada tanggal 18 Februari 2026, yang menandakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Okky Fathoni Nugraha, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Berkas tahap II sudah diterima dan selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C atau Pasal 391 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian, kasus pemalsuan surat tanah di Kampar ini sedang dalam proses penuntutan yang berlanjut.





