Komisi IV DPRD Trenggalek menerima audiensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa. Pertemuan tersebut membahas keluhan pelaku usaha apotek terkait kesulitan pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan persoalan yang disampaikan IAI terkait dengan dua jenis perizinan, yakni perpanjangan izin apotek yang sudah ada (eksisting) serta izin pendirian apotek baru. Dari sekitar 100 lebih apotek di Trenggalek yang mewakili IAI, muncul kesan bahwa proses perizinan cukup sulit.
Komisi IV berharap setelah agenda Zoom bersama Menteri Kesehatan dan pihak terkait yang diadakan Kamis mendatang, dapat segera dilakukan evaluasi dan perubahan SOP. DPRD juga mendesak pentingnya menjaga agar apoteker tidak berpindah ke daerah lain akibat rumitnya perizinan di Trenggalek.
Sukarodin menambahkan, salah satu kendala teknis yang dikeluhkan adalah hilangnya data saat diakses melalui aplikasi OSS. Selain OSS, permasalahan lain yang mengemuka adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan tata ruang.
Ketua PC IAI Trenggalek, apt. Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan lamanya proses perizinan berdampak pada pelaku usaha dan tenaga apoteker. Ia mengakui banyak apotek yang beroperasi dengan status sewa bangunan. Melalui audiensi tersebut, IAI berharap ada solusi konkret dari DPRD dan pemerintah daerah agar proses perizinan apotek di Trenggalek dapat lebih sederhana, cepat, dan tidak melibatkan pelaku usaha.





