Warga Cilacap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

by -56 Views

Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Warga di Cilacap dan seluruh Jawa Tengah kini diberikan kemudahan untuk membayar PKB tanpa harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026.

Implementasi Kebijakan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Keputusan ini merupakan hasil arahan dari Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Meskipun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate. Layanan tanpa KTP pemilik lama hanya dapat diakses secara langsung di kantor dan Samsat Keliling, bukan melalui aplikasi online.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, termasuk penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan permohonan blokir kendaraan bagi pemilik baru. Selain itu, pemilik kendaraan baru diwajibkan untuk melakukan proses Balik Nama (BBNKB II) pada tahun berikutnya. Saat pembayaran PKB, pemilik kendaraan juga harus melampirkan salinan identitas baru (KTP/Kitas/Kitap) serta menunjukkan STNK asli.

Harapan Terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat

Dengan kemudahan yang diberikan melalui kebijakan terbaru ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Cilacap dalam membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat ke depannya. Pemerintah mengajak seluruh warga Cilacap untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak yang lebih cepat dan efisien ini demi kepentingan bersama.

Source link