Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Tunggu Langkah Pemkot
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menyoroti isu hunian layak yang masih menunggu tindakan lanjutan dari Pemerintah Kota Surabaya. Sebagai Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Bang Udin mengungkapkan bahwa pihak legislatif menunggu kebijakan turunan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis (juknis) untuk memandu implementasi Perda tersebut.
Berdasarkan pernyataan Bang Udin, Pansus masih belum memiliki gambaran jelas terkait formulasi kebijakan teknis yang akan diterapkan dalam praktik lapangan. “Perwali dan juknisnya belum kami terima. Apakah nanti sesuai dengan Perda atau ada pergeseran, ini yang masih kami tunggu,” ujarnya pada Rabu (6/5/2026).
Penataan Hunian Layak sebagai Langkah Strategis
Menurut Bang Udin, penetapan kebijakan teknis harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan pengusaha kos. Seiring dengan pertumbuhan perkotaan, kebijakan penataan hunian layak dianggap sebagai langkah penting untuk mengurangi permukiman tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota.
Berdasarkan data pembangunan daerah, kebutuhan akan hunian di kota-kota besar terus meningkat seiring dengan urbanisasi, sementara lahan yang tersedia semakin terbatas. Hal ini mendorong pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami sebagai solusi bagi masalah tersebut.
Berdasarkan penilaian beberapa pengamat tata kota, regulasi yang jelas dan terukur menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini tanpa menghambat investasi di sektor properti skala kecil. Sinkronisasi antara Perda, Perwali, dan juknis juga menjadi faktor krusial agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman yang merugikan.
Sejauh ini, Pemkot Surabaya telah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penataan hunian layak melalui pembaharuan regulasi, infrastruktur, dan peningkatan kualitas layanan publik serta sumber daya manusia. Upaya ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang menjunjung hak setiap individu atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak huni.





