Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menindaklanjuti sengketa lahan di Kelurahan Kalisari dengan meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan. Langkah itu diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/9/2026) mengungkap adanya Akta Van Dading atau kesepakatan bersama antara Pujiono Sutikno dan Asifah.
RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan Pujiono terkait tiga persil lahan dengan letter C Nomor 700. Keseluruhan lahan yang diadukan memiliki luas sekitar 7.280 meter persegi.
Sengketa berawal dari klaim persil yang tumpang-tindih
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, persoalan muncul karena terdapat klaim atas persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi. Menurut dia, letak persil tersebut berada di area yang juga diklaim sebagai lahan milik Pujiono.
“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” ujar Yona.
Perkara tersebut sebelumnya telah diproses melalui pengadilan. Pihak Asifah dinyatakan menang melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pujiono kemudian mempertanyakan penerbitan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan. Ia menilai penerbitan dokumen itu janggal karena, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, persil Nomor 473 sejak awal disebut tidak pernah ada oleh pihak kelurahan.
“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” kata Yona.
Komisi A menyoroti Akta Van Dading
Dalam RDP, Komisi A menyebut menemukan fakta hukum lain berupa Akta Van Dading yang memuat kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah. Dokumen tersebut ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan menjadi dasar rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya untuk menerbitkan letter C baru.
Yona mengatakan kuasa hukum terkait baru mengetahui keberadaan kesepakatan tersebut dalam rapat. Pujiono memang membantah pernah bertemu Asifah, tetapi tidak menyangkal keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen kesepakatan.
“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” ujar Yona.
Meski demikian, Komisi A menilai persoalan belum selesai. Setelah masa reses, komisi akan menjadwalkan tinjauan lapangan untuk memeriksa batas-batas fisik lahan secara langsung. Kegiatan itu rencananya melibatkan kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.
Yona menyatakan, pemeriksaan di lokasi diperlukan untuk mengungkap kebenaran materiil mengenai objek sengketa. Ia juga menyarankan Pujiono menempuh jalur hukum lanjutan apabila masih menolak kesepakatan maupun putusan pengadilan yang telah ada.
“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” kata Yona.





