Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya – Aspirasi Publik

by -68 Views






Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menerima laporan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan oleh seorang suami dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menuding seorang pria berinisial OR atas dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP.

Suami Berjuang di Jalur Hukum

Menurut pelapor bernama Stevie Wiliardy, hubungan terlarang antara istrinya (berinisial W) dengan terlapor bermula dari kolaborasi bisnis. Meskipun awalnya hanya sebagai rekan kerja, hubungan tersebut diduga berkembang menjadi asmara.

Stevie mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui perselingkuhan tersebut setelah menemukan bukti dalam ponsel istrinya pada Februari 2026. Percakapan yang ditemukan Stevie menunjukkan adanya keterlibatan emosional yang intim antara istrinya dan OR.

Konsekuensi Dugaan Perzinaan yang Mengguncang

Berdasarkan pengakuan W, hubungan terlarang tersebut telah berlangsung cukup lama dengan intensitas pertemuan mencapai lebih dari 100 kali. Mereka diduga telah menjalin hubungan sejak Juli 2024 dan pertemuan itu berlangsung secara rutin.

Pernikahan sah antara Stevie dan W pada tahun 2018 turut diperkuat oleh kehadiran seorang anak dalam rumah tangga mereka. Namun, dugaan perzinaan ini membuat kondisi psikologis Stevie terganggu dan berharap penegakan hukum dapat memberikan keadilan yang tepat.

Harapan pada Penegakan Hukum

Kuasa hukum pelapor, Evan Jason Antonio S, menekankan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan objektif.

Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan. Prosedur hukum akan terus berlanjut untuk membawa kasus ini kepada titik kejelasan hukum yang pasti.

Redaksi memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.


Source link