Diskusi Media Lokal di Gresik: Sorot Tambang Galian C & Tambak Udang Modern

by -99 Views

Dampak Tambak dan Tambang di Gresik Utara

Praktik usaha tambang galian C dan tambak udang modern di Gresik Utara menuai perbincangan dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 yang digelar Local Media Network (LMN). Acara yang berlangsung di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, membahas dampak industri tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Aspek Perizinan Berbasis Risiko

Salah satu narasumber, Akhmad Irham Faujik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, menjelaskan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam proses perizinan, klasifikasi risiko usaha menjadi faktor penentu dalam pengawasan izin usaha, termasuk untuk pertambangan yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Faujik menekankan pentingnya pengawasan ketat dan komitmen dari pelaku usaha terkait dengan aturan dan kewajiban mereka. Dalam konteks pertambangan, aspek lingkungan menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses perizinan dan operasional.

Tanggung Jawab dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jauzi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik menyoroti perlunya tanggung jawab dari pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen izin lingkungan menjadi prasyarat sebelum mendapatkan izin usaha, namun seringkali pemahaman dan pelaksanaan komitmen tersebut tidak optimal.

Sementara itu, Aisyah Salsabila Rosita dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagai upaya pemulihan lingkungan setelah operasional pertambangan selesai. Adanya praktik tambang ilegal juga menjadi sorotan karena berpotensi merugikan lingkungan akibat kelalaian dalam pemulihan pasca tambang.

Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Lingkungan

Hilal Ulfi dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi aktivitas usaha, terutama yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan aturan dan tanggung jawab terhadap lingkungan dapat lebih dijaga dan dipatuhi.

Source link