Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan rumah pribadi Camat Taman, Yusuf, di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Maidi.
Penggeledahan berlangsung di dua lokasi
Rumah Maidi yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, didatangi penyidik KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas meninggalkan lokasi tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Sebanyak empat kendaraan digunakan penyidik selama proses penggeledahan.
Setelah itu, penyidik bergerak ke rumah pribadi Camat Taman Yusuf di Jalan MT Haryono, Kota Madiun. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas KPK meninggalkan rumah tersebut sekitar pukul 18.48 WIB. Seorang petugas terlihat membawa satu koper dari dalam rumah dan memasukkannya ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Selain dua lokasi tersebut, informasi dari lapangan menyebut penyidik juga mendatangi lokasi lain di Desa Ambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Namun, KPK melalui juru bicaranya menyatakan penggeledahan pada Selasa itu dilakukan di rumah Maidi dan rumah pihak keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut tindakan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara TPPU.
“Benar, terkait pengembangan penyidikannya,” kata Budi melalui pesan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai lokasi penggeledahan, Budi menjawab, “Rumah Sdr. MD dan pihak keluarga.”
KPK telusuri asal-usul aset
Hingga penggeledahan selesai, belum ada keterangan resmi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan. KPK juga belum menjelaskan apakah penyidik mengamankan aset maupun barang tertentu dari rumah Maidi dan lokasi lainnya.
Penggeledahan dilakukan ketika KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana serta asal-usul aset yang dikaitkan dengan Maidi. Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang lebih dahulu menjeratnya.
Dalam perkara pokok itu, jaksa KPK telah menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp205 juta serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp8 miliar.
Untuk perkara TPPU, KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum. Namun, hingga 23 September 2026, lembaga antirasuah tersebut menyebut belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
KPK juga masih mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Maidi, termasuk aset yang diduga berasal dari penerimaan lain maupun gratifikasi. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan barang yang mungkin diamankan penyidik dari lokasi-lokasi tersebut.





