KPAI Lebih Percaya Anak AM Meninggal Disiksa, Ini Penjelasannya – Waspada Online

by -66 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kematian korban anak berinisial AM (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis disebabkan oleh dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi.

“Kasus anak di Kota Padang yang menyebabkan satu orang meninggal, yaitu AM, dan sebelas anak lain mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah bentuk penyiksaan,” ujar Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dian Sasmita menyatakan bahwa KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada tanggal 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan informasi.

Pihaknya menemukan bahwa jenazah AM ditemukan di sungai yang dangkal dengan ketinggian jembatan yang diperkirakan mencapai lima meter.

“Dalam perkembangan sementara, kasus kematian AM masih dianggap belum cukup bukti oleh Kepolisian. Padahal, beberapa fakta telah terungkap di masyarakat, termasuk foto luka pada tubuh AM dan anak-anak lainnya,” kata Dian Sasmita.

Selain itu, terdapat beberapa anak yang dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan.

“Kekerasan dilakukan di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar oleh beberapa oknum polisi yang bertugas pada malam itu. Anak-anak melaporkan bahwa mereka mengalami penyiksaan berupa penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan, mereka hanya dibiarkan memakai celana dalam selama penyiksaan tanpa mendapatkan air minum sama sekali,” ujar Dian Sasmita.

Dian Sasmita menyatakan bahwa penyiksaan yang dialami oleh AM hingga menyebabkan kematian, serta 11 anak lain yang mengalami luka fisik dan psikis, dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan dalam keadaan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6). Selain AM, diduga sejumlah anak lainnya telah mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumatera Barat dalam patroli pengamanan aksi tawuran. (wol/republika/eko/d2)