PANGKAL PINANG, Waspada.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Alimuddin, menduga praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah menargetkan masyarakat Bangka sebagai korban.
Beberapa waktu lalu, petugas Imigrasi Pangkal Pinang menemukan warga Bangka yang diundang untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Undangan tersebut diterima melalui media sosial.
“Kami pernah menemukan pemohon paspor yang diundang untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Kami langsung menunda permohonan tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan (di Ditjen Imigrasi, red),” ungkap Alimuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (18/9).
Tindakan penundaan ini dilakukan sebagai langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang untuk mencegah praktik TPPO.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran ilegal atau TKI ilegal, atau tidak memiliki tujuan jelas ke luar negeri, untuk menunda pengajuan permohonan paspor. Petugas akan meneliti permohonan penerbitan paspor yang masuk lebih dulu,” tambahnya.
Selama bulan Agustus 2024, Alimuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menunda 12 permohonan penerbitan paspor dari masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang. Penundaan dilakukan karena khawatir pemohon menjadi pekerja migran ilegal.
“Pada bulan Agustus ini, kami telah menunda 12 permohonan paspor. Setelah wawancara dengan petugas, mereka tidak memiliki alasan kuat untuk pergi ke luar negeri dan kami khawatir mereka akan menjadi pekerja migran ilegal. Kuota penerbitan paspor setiap hari hanya 50 permohonan dan biasanya yang masuk hanya sekitar 30 permohonan,” tutupnya. (Wol/rls/d1)