Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyoroti kondisi korupsi sistemik, terstruktur, dan masif di empat Subholding PT Pertamina (Persero) yang telah terungkap oleh Pidsus Kejaksaan Agung dengan kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun. Hari melihat bahwa tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini ada pada Menteri BUMN Erick Tohir, karena sejak awal penyelidikan pada Oktober 2024, belum ada pembenahan atau pencopotan pejabat Pertamina yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kritik juga dilontarkan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dinilai belum melakukan langkah konkret, terlebih lagi dengan pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH sebagai Komisaris di Bank Mandiri Tbk.
Hari berharap Presiden Prabowo Subianto turut menegur Menteri BUMN Erick Tohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena kebijakan ini dinilai merusak citra Presiden Prabowo yang menunjukkan tekad serius dalam memberantas korupsi. Selain itu, Hari mendesak Pidsus Kejaksaan Agung untuk mengusut semua pihak terlibat dalam kasus ini, termasuk otak pelaku, penerima manfaat, serta makelar kasus dan jabatan yang selalu memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Tindakan hukum segera diterapkan, termasuk Undang-Undang TPPU untuk menangani pencucian uang.
Pidsus Kejaksaan Agung juga diminta segera memeriksa orang-orang yang terlibat dalam permainan impor minyak, termasuk kontrak jangka panjang antara Pertamina dan perusahaan minyak Irak SOMO. Jika dalam satu bulan tidak terlihat upaya serius dalam penanganan kasus ini, SDR bersama dengan ASPIRASI dan CERI akan mengambil langkah aksi demonstrasi ke Kejaksaan Agung. Hari juga menyarankan Presiden Prabowo menawarkan keringanan hukuman bagi mereka yang bersedia kembali ke Indonesia, mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah, serta memberikan informasi penting terkait kasus ini. Kejagung sendiri telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak Pertamina, termasuk pejabat Pertamina dan petinggi perusahaan swasta, yang saat ini telah ditahan.