Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa ada sembilan tersangka yang ditetapkan terkait kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tersangka pertama adalah mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, disusul oleh Kades Segarajaya yang saat ini menjabat, Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, staf-staf dari Segarajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), petugas ukur tim support, operator komputer, dan tenaga pembantu di Tim support PTSL. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi – Berita Terbaru
